Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mafia Terungkap, Perusahaan Minyak Goreng Makin Takut Dipanggil KPPU

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2022 |10:04 WIB
Mafia Terungkap, Perusahaan Minyak Goreng Makin Takut Dipanggil KPPU
Perusahaan Minyak Goreng Mangkir dari Panggilan KPPU. (Foto: Okezone.com/Avirista)
A
A
A

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 enam puluh dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Penyelidikan tersebut dilaksanakan atas 3 tiga dugaan pasal pelanggaran, yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).

Untuk itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan.

"Kami minta pihak-pihak yang kami panggil tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada. Supaya masalah ini cepat terselesaikan," pungkas Ukay.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement