Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mafia Terungkap, Perusahaan Minyak Goreng Makin Takut Dipanggil KPPU

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2022 |10:04 WIB
Mafia Terungkap, Perusahaan Minyak Goreng Makin Takut Dipanggil KPPU
Perusahaan Minyak Goreng Mangkir dari Panggilan KPPU. (Foto: Okezone.com/Avirista)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) geram dengan perusahaan-perusahaan yang mangkir dalam panggilan penyelidikan terkait minyak goreng. Padahal jika perusahaan yang ditunjuk dapat kooperatif, persoalan minyak goreng bisa segera mendapat titik terang.

Sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, hingga hari ini KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.

Pihak-pihak tersebut meliputi produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag Terkejut dan Prihatin

Ketua KPPU Ukay Karyadi, menerangkan bahwa dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU, yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit. 

"KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan," sambungnya dikutip lewat keterangan resmi, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Tersangka Minyak Goreng Terungkap Bikin Pengusaha Resah

Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).

Ukay menegaskan, jika para pihak tidak kooperatif dalam panggilan KPPU hingga 3 kali, maka penolakan tersebut akan diperiksa dan untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana.

"Jika para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU hingga maksimal 3 kali, maka KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement