Charles menambahkan, untuk mengakses jalur fungsional, pengguna jalan dapat masuk melalui SS Sadang yang terletak di Km 76 Jalan Tol Cileunyi-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dengan mengikuti perambuan dan arahan petugas di sekitar lokasi. Nantinya pengguna jalan dapat mengakses main road sepanjang 8,5 Km yang akan terhubung dengan jalan non tol di daerah Karawang.
“Jalur fungsional ini dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam. Perlu dipahami oleh pengguna jalan, bahwa setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km dengan satu-dua lajur setiap arahnya untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Karawang Timur di Km 54 pada periode arus balik dan GT Karawang Barat di Km 47 pada periode arus mudik," tambahnya.
(Feby Novalius)