JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) akan mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan mulai dari Simpang Susun (SS) Sadang sampai Kutanegara sepanjang 8,5 Km.
Pengoperasian fungsional ini bertujuan untuk mendukung pelayanan arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yang pada implementasinya dioperasikan sesuai diskresi Kepolisian.
Direktur Utama PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) Charles Lendra mengungkapkan, untuk mengakses jalur fungsional ini, pengguna jalan dapat masuk melalui SS Sadang yang terletak di Km 76 Jalan Tol Cileunyi-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dengan mengikuti perambuan dan arahan petugas di sekitar lokasi.
Baca Juga:Â Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Hanya Digunakan dari Bandung ke Jakarta
Nantinya pengguna jalan dapat mengakses main road sepanjang 8,5 Km yang akan terhubung dengan jalan non tol di daerah Karawang.
“Jalur fungsional ini dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus), dengan kecepatan maksimal kendaraan 60 Km/Jam. Perlu dipahami oleh pengguna jalan, bahwa setelah melewati jalur fungsional sepanjang 8,5 Km tersebut, pengguna jalan akan melewati jalan non tol sepanjang 15-20 Km dengan satu-dua lajur setiap arahnya untuk masuk kembali ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui GT Karawang Timur di Km 54 pada periode arus balik dan GT Karawang Barat di Km 47 pada periode arus mudik," ujarnya, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga:Â Tol Japek II Selatan Dibuka saat Mudik Lebaran, Tarif Masih Gratis
Untuk memastikan kesiapan jalan non tol yang nantinya akan dilewati pengguna jalan, PT JJS berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI-Jawa Barat untuk kesiapan konstruksi jalan, memasang rambu petunjuk arah sementara, hingga meningkatkan pelayanan transaksi di GT Karawang Timur.
PT JJS juga akan menyiapkan fasilitas pendukung di jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan, antara lain penerangan, perambuan, stick cone dan flag man untuk memandu pengguna jalan, petugas dan pos pantau, fasilitas pengisian bahan bakar sementara serta fasilitas pendukung lainnya.
Follow Berita Okezone di Google News