Marine menuturkan sejumlah 39 persen responden survei menyatakan bahwa dengan harga yang sama, rumah tapak memberikan ruang yang lebih luas daripada apartemen. Bagi mereka yang sudah menikah dan punya anak bahkan kecenderungannya lebih tinggi lagi, hingga mencapai 56 persen responden menyatakan alasan tersebut.
Tinggal di gedung-gedung tinggi seperti apartemen memang menawarkan pemandangan yang lebih luas. Namun 37 persen responden survei yang menyatakan ketidaksukaan tinggal di gedung bertingkat tinggi menjadi alasan tidak mempertimbangkan membeli apartemen.
“Saat tinggal di apartemen, penghuni harus menerima bahwa ruangan yang tersedia cukup terbatas. Mereka tidak memiliki kesempatan untuk memperluas ruangan di masa depan, sebagaimana halnya di rumah tapak yang dikenal dengan istilah rumah tumbuh. Masalah ini dinyatakan oleh 27 persen responden. Walau begitu, merenovasi rumah untuk menambah ruangan juga tidak bisa dianggap gampang karena harus mempertimbangkan desain, biaya, dan perizinannya,” jelas Marine.
Sebanyak 23 persen responden survei tidak mempertimbangkan membeli apartemen dengan alasan kurang merasa ada kepastian status terhadap apartemen yang akan dibelinya.
Untuk diketahui, status kepemilikan apartemen atau rumah susun saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hak Atas Tanah (HAT), Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Undang-undang Cipta Kerja.
Peraturan ini mencakup mencakup penguatan HPL, penyesuaian HAT, HPL/HAT ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, satuan rumah susun, percepatan pendaftaran tanah dan penertiban administrasi pertanahan, penggunaan dokumen elektronik, perubahan hak dan penyelesaian alat bukti hak lama.