"Jika KPM tidak mempunyai e-KTP atau masih KTP lama, maka dilampiri surat keterangan dari desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar penerima bansos," paparnya.
Khusus bagi penerima KPM yang telah meninggal dunia, maka dapat dibayarkan kepada ahli waris dalam 1 KK dan apabila tidak ada ahli waris atau KK tunggal maka tidak dapat diserahterimakan.
Selain BLT minyak goreng yang disalurkan, saat ini pihaknya tengah menunggu proses pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) yang diperuntukkan kepada 3.194 KPM.
“Sementara BPNT Daerah dalam proses penyaluran kepada 3.194 KPM dan bantuan sosial kepada 6.857 anak yatim Bojonegoro sebagian sudah mulai terealisasi penyalurannya melalui virtual acount,” tukasnya.
(Taufik Fajar)