JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta untuk melakukan verifikasi data calon penerima BLT subsidi gaji. Pasalnya ada masalah pada proses validasi data pekerja penerima manfaat BSU.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan pihaknya memberikan sejumlah saran terhadap pelaksanaan program BSU Ketenagakerjaan, di antaranya pekerja status dirumahkan agar dibuatkan skema afirmasi dari program BSU.
"Kemudian, bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang PHK atau dipulangkan, pekerja non formal atau Bukan Penerima Upah (BPU) iuran mandiri agar dapat dimasukkan menjadi penerima BSU," lanjut Robert.
Dia juga mengatakan, target sasaran penerima BSU perlu ditambah dengan memasukkan kategori pekerja informal. Sehingga dapat mengurangi kesenjangan pendapatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Kita tahu tidak semua pekerja masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Masih cukup banyak pekerja yang belum menjadi peserta juga mereka yang pekerja informal. Sehingga kesenjangan pendapatan pekerja masih ada,” ujarnya.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Daftar Pekerja yang Diusulkan Dapat BSU
(Taufik Fajar)