Diketahui, untuk pembatasan kendaraan angkutan barang akan dilakukan pembatasan waktu mulai 28 April hingga 1 Mei 2022.
Kendaraan angkutan barang dapat melintas di jalan tol atau jalan nasional mulai dini hari pukul 12.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB.
Lalu, penerapan sejumlah rekayasa lalu lintas (ganjil-genap dan one way) akan dilakukan pararel dengan pembatasan waktu untuk kendaraan angkutan barang.
Sementara pengurangan penggunaan sepeda motor, diantisipasi dengan disediakannya fasilitas angkutan mudik gratis bagi masyarakat dan sepeda motor.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.