JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menjelaskan soal kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang sebelumnya disampaikan Presiden Jokowi. Adapun kebijakan tersebut berlaku besok, Kamis 28 April 2022.
Airlangga mengatakan, terkait arahan Presiden Jokowi tentang pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng menjadi penting untuk dijelaskan supaya tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya dalam rangka penyeidaan migor curah Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Ganggu Investasi?
"Kebijakan pelarangan ini didetailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil. Sudah tercakup dalam Permendag dan berlaku malam hari ini pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden," ujarnya, Rabu (27/4/2022).
Airlangga mengatakan, Presiden memperhatikan kepentingan masyarakat dan komitmennya bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama dari kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Terima 14.000 Petisi, KPPU Diminta Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng
Dengan demikian, kebijakan pelarangan ini memastikan bahwa produk CPO dapat diberikan seluruhnya untuk ketersediaan migor curah.
"Kebijakan tersebut akan berlaku 28 April 2022 pukul 00.00 WIB dan akan berlaku sampai harga minyak curah bisa dicapai Rp14.000 per liter," ujarnya.
(fbn)