Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT UMKM Rp600.000 Cair, Ini Syarat hingga Kriteria Penerima

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 27 April 2022 |07:33 WIB
BLT UMKM Rp600.000 Cair, Ini Syarat hingga Kriteria Penerima
BLT UMKM cair. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu arahan untuk dicairkan ke masyarakat.

"Masih nunggu dulu kepastian anggaran," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta, Rabu(13/4/2022).

Dia memastikan jika anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.

"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," tegasnya.

 BACA JUGA:Mohon Maaf! BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Ini Alasannya

Meski belum cair, alangkah baiknya masyarakat mengecek syarat dan kriteria penerimanya dulu.

Hal ini agar dapat mengetahui sejak awal apakah nama kalian masuk kategori sebagai penerima BLT Rp600.000.

Dirangkum Okezone, Rabu (27/4/2022), ini syarat dan kriteria penerima BLT UMKM Rp600.000:

- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Selengkapnya: BLT UMKM Tunggu Anggaran Cair, Ini Kriteria Penerima Rp600.000

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement