Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekspor CPO Dilarang, Negara Bakal Kehilangan Devisa Rp43 Triliun

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |14:51 WIB
Ekspor CPO Dilarang, Negara Bakal Kehilangan Devisa Rp43 Triliun
RI Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dia menambahkan, kebijakan kilat itu merupakan kebijakan yang blunder khususnya bagi masyarakat yang bekerja sebagai petani kelapa sawit.

"Jadi banyak konsekuensi yang harusnya dipikirkan dulu sebelum kebijakan ini dikeluarkan. Ini kebijakan yang sangat salah dan sangat blunder apalagi bagi masyarakat sendiri khususnya masyarakat yang bekerja sebagai perkebunan kelapa sawit," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement