Pengajuan klaim juga dipermudah dengan dokumen yang dilampirkan kini dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampaian permohonan kini dapat dilakukan secara daring, selain dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan itu juga menambahkan ketentuan baru, seperti klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU).
Ida menuturkan bahwa dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Saya harap semua pekerja atau buruh, sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan teman-teman pekerja dan buruh," kata Ida Fauziyah.
(Feby Novalius)