Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pencairan JHT Dipermudah, Menaker Ingatkan Pengusaha Jangan Semena-mena PHK

Antara , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |19:26 WIB
Aturan Pencairan JHT Dipermudah, Menaker Ingatkan Pengusaha Jangan Semena-mena PHK
Aturan Pencairan JHT Dipermudah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pengajuan klaim juga dipermudah dengan dokumen yang dilampirkan kini dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampaian permohonan kini dapat dilakukan secara daring, selain dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan itu juga menambahkan ketentuan baru, seperti klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam kategori bukan penerima upah (BPU).

Ida menuturkan bahwa dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Saya harap semua pekerja atau buruh, sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan teman-teman pekerja dan buruh," kata Ida Fauziyah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement