Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Lupa! Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Ini Aturan Mainnya

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 29 April 2022 |11:11 WIB
Jangan Lupa! Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Ini Aturan Mainnya
Kripto. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak atas aset kripto mulai tanggal 1 Mei 2022 mendatang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto.

Dengan adanya PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pajak pada transaksi aset kripto.

"Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan," dikutip MNC Portal dari PMK 68 di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

 BACA JUGA:Gubernur BI Soroti Perdagangan Aset Kripto, Ada Apa?

Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada transaksi kripto dari penjual ke konsumen.

Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset kripto. Berikut adalah rincian besarannya:

1. Sebesar 1% dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto.

2. Sebesar 2% dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMS bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement