Di mana, langkah pertama yang bisa dilakukan pekerja yakni melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan terkait gaji.
Lalu, apabila musyawarah tidak kunjung mencapai kesepakatan, maka pekerja bisa melaporkan ke Disnaker setempat. Berikut tahapannya:
BACA JUGA: 84 Ribu Orang di Tangsel Menganggur Akibat Pandemi, Disnaker: Sedikit Segitu Mah!
1. Kunjungi laman resmi dinas tenaga kerja setempat atau gunakan aplikasi online yang telah disediakan. Adapun bagi pekerja yang berdomisili di Jakarta, Anda bisa membuat pengaduan lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki).
2. Pengaduan diproses dan akan dilakukan mediasi dengan pihak terkait.
3. Siapkan bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
(Zuhirna Wulan Dilla)