Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengampunan Pajak 41 Ribu Orang Ungkap Harta Rp79 Triliun

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 29 April 2022 |19:28 WIB
Pengampunan Pajak 41 Ribu Orang Ungkap Harta Rp79 Triliun
Program Tax Amnesty Jilid II. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Jilid II Semakin Banyak, Harta Terungkap Rp10,5 Triliun

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp4,76 triliun.

Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement