Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 7 Kota Indonesia yang Larang Gunakan Kantong Plastik

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2022 |19:17 WIB
Daftar 7 Kota Indonesia yang Larang Gunakan Kantong Plastik
7 Kota di Indonesia Sudah Larang Penggunaan Kantong Plastik. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pelarangan penggunaan kantong berbahan plastik mulai 1 Juli 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono dalam keterangan tertulis.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement