Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Bocorkan Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 04 Mei 2022 |06:43 WIB
Menaker Bocorkan Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair di Mei 2022, Menaker: Cepat dan Tepat Sasaran

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement