Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Teken Aturan Pendanaan Anggaran IKN Nusantara, Begini Isinya

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 04 Mei 2022 |14:47 WIB
Jokowi Teken Aturan Pendanaan Anggaran IKN Nusantara, Begini Isinya
Jokowi Teken Aturan Pendanaan Ibu Kota Nusantara. (Foto: Okezone.com/Nyoman Nuarta)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Nusantara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Dalam PP tersebut, diatur mengenai sumber pendanaan pada Pasal 3. Dimana pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Jepang Ikut Bangun Infrastruktur IKN Nusantara

Pasal 4

Skema pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat berbentuk:

a. belanja; dan/atau

b. pembiayaan.

Untuk skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak. Untuk skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara meliputi SBSN dan SUN. 

Lalu skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari pemanfaatan BMN dan/ atau pemanfaatan ADP, penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU IKN; dan keikutsertaan pihak lain.

Baca Juga: Kabar Softbank Mundur dari Investasi IKN, Bahlil: Kita Masih Negosiasi

Keikutsertaan pihak lain itu termasuk diantaranya penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara; penguatan peran badan hukum milik negara; dan pembiayaan kreatif creative financing.

Untuk skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta; pembiayaan kreatif (creative financing) dan Pajak Khusus IKN dan/atau pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantarasetelah mendapat persetujuan Dewan Perwalilan Rakyat Republik Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement