Mereka biasa bekerja dengan masa kontrak H-7 hingga H+7 lebaran, dengan tarif bervariasi, tergantung kesepakatan pengguna jasa dengan pengakomodir layanan tersebut.
Di sisi lain, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan naiknya jumlah PRT infal ini menunjukkan PRT memang sangat dibutuhkan, dan berbagai aktivitas tidak bisa berjalan atau tidak berjalan lancar jika tidak ada yang mengerjakan aktivitas domestik ini.
Ironisnya meskipun pekerjaan PRT infal ini lebih besar bebannya karena kesibukan yang lebih besar dan jam kerja yang lebih panjang dibanding PRT non-infal.
“Situasi yang mereka (PRT infal.red) hadapi lebih berisiko karena mekanisme perekrutan kebanyakan lewat penyalur, yang akan memotong sebagian kompensasi atau gaji yang mereka dapatkan,” ujarnya.
Lita mengatakan, PRT infal kerap mengalami ketidakadilan ganda karena tidak saja terpaksa meninggalkan keluarga di saat hari istimewa seperti Idul Fitri karena kebutuhan ekonomi, tetapi juga berisiko mendapat upah yang lebih rendah karena umumnya akan dipotong agen penyalur, bahkan hingga separuhnya.
Draft RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini sedang dibahas DPR, tidak secara langsung mengatur hak PRT infal, meskipun mereka memenuhi definisi PRT yang ada dalam RUU itu – termasuk soal aspek waktu dan jenis pekerjaan.
Melihat kebutuhan akan PRT infal yang terus meningkat setiap tahun, tidak ada salahnya jika PRT infal juga diatur dalam RUU PPRT sehingga memberi perlindungan pada mereka.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.