Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Syarat BLT UMKM Rp600.000! Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 05 Mei 2022 |14:29 WIB
Cek Syarat BLT UMKM Rp600.000! Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha
BLT UMKM cair lagi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - BLT UMKM Rp600.000 dikabarkan akan cair lagi pada tahun 2022 ini.

Adapun Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.

Kemudian, BLT UMKM 2022 akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.

 BACA JUGA:BLT UMKM Rp600.000 Cair Lagi, Ini Syarat Penerima Bantuan

Dirangkum Okezone, Kamis (5/5/2022), berikut ini syarat agar dapat BLT UMKM Rp600.000:

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 BACA JUGA:Siap-Siap! 12 Juta Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga ikut buka suara soal BLT UMKM Rp600.000 tersebut.

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," jelasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement