JAKARTA – PNS Depok diwajibkan melakukan tes antigen covid-19 pada hari pertama kerja. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat tidak menggelar apel pagi usai libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Waktu pelaksanaan apel hari ini diganti dengan pelaksanaan tes usap antigen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengatakan setelah libur Lebaran, seluruh ASN dan non-ASN Depok wajib melakukan tes usap antigen. Karena itu, tidak ada apel pagi dan halal bihalal di lingkungan Balai Kota Depok.
Idris mengatakan untuk pelaksanaan tes usap antigen COVID-19, dilaksanakan di lingkungan balai kota dan 11 Puskesmas di Depok. Kegiatan tes usap antigen akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB