Adapun, Kepmen ini mencabut Keputusan Menteri ESDM No. 2932 K/12/MEM/2010 Tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi Di Wilayah Jakarta yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.
Keputusan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal 1 Mei 2022 dan telah ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 April 2022 lalu.