JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara tegas meminta Pertamina mencopot pengoperasian SPBU yang tidak menyediakan dispenser gas dalam waktu 12-24 bulan ke depan.
Kementerian ESDM saat ini tengah mendorong konversi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomot 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan, maka setiap SPBU diwajibkan memiliki satu nozzle untuk pengisian gas.
Menyoroti hal tersebut Dewan Energi Nasional (DEN) menilai perlunya kerjasama lintas sektoral guna merealisasikan hal tersebut. Mulai dari pemangku kepentingan di sektor perindustrian hingga perhubungan perlu saling menyelaraskan diri.
"Menteri ESDM kan sudah mencoba mengembangkan itu. Satu SPBU ada satu nozzle gas. Maka industri harus bergerak, perhubungan juga harus bergerak," kata Anggota Den Tumiran di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Misalnya, menurut dia Kementerian Perhubungan, perlu menyediakan aturan yang mewajibkan transportasi didukung oleh dobel injeksi. Maksudnya, transportasi mesti memiliki dua fungsi pengisian bahan bakar, baik BBM maupun BBG.