Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

72 Perusahaan Akhirnya Bayar THR Lebaran, 1.686 Lainnya Masih Diproses Kemnaker

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2022 |15:24 WIB
72 Perusahaan Akhirnya Bayar THR Lebaran, 1.686 Lainnya Masih Diproses Kemnaker
Posko THR Keagamaan 2022 Mencatat Pengaduan soal THR. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Tindak lanjut aduan THR, jelas Anwar, dilakukan melalui pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 (tujuh) hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.

"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 (tujuh) hari," ujarnya.

Sementara itu, dari 2.643 konsultasi online, sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement