Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggaran BPUM Cair, UMKM Langsung Dapat BLT Rp600.000! Cek Daftar Penerima Bantuan di Sini

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 09 Mei 2022 |18:01 WIB
Anggaran BPUM Cair, UMKM Langsung Dapat BLT Rp600.000! Cek Daftar Penerima Bantuan di Sini
BLT UMKM Cair Lagi (Foto: Okezone)
A
A
A

Syarat Dapat BLT UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Jika mengacu pada penyaluran BLT UMKM tahun lalu, ada cara mengecek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI.

Berikut caranya:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement