Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Pegawai OJK Boleh Main Saham?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 10 Mei 2022 |21:04 WIB
Apakah Pegawai OJK Boleh Main Saham?
Apakah Pegawai OJK Boleh Main Saham. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Apakah pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) boleh main saham? Hal ini tentu menarik karena OJK sebagai otoritas yang mengatur pelaksanaan dan pengawasan sektor jasa keuangan, salah satunya pasar modal.

Pada dasarnya, seluruh profesi diperbolehkan untuk bermain saham.

Baca Juga: Tren Positif, Ketua OJK: Industri Perbankan dan Pasar Modal Indonesia Terus Meningkat

Hal tersebut bisa dilakukan apabila tidak adanya larangan yang ditetapkan dari perusahaan. Adapun atermasuk peraturan kode etik profesi.

Namun, ada beberapa profesi yang masih dipertanyakan terkait boleh atau tidak bermain saham. Lantas, apakah pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) boleh main saham?

Baca Juga: Mengenal Sophia Issabella Watimena, Dewan Ketua Audit OJK

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (10/5/2022), OJK berperan dalam pengaturan, pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan.

Selain itu, juga berperan menggantikan Bank Indonesia (BI) terkait pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen di industri jasa keuangan.

Diketahui, pada aturan internal disebutkan bahwa pegawai OJK tidak diperbolehkan bermain saham. Akan tetapi, pegawai OJK diperbolehkan menggunakan produk lain seperti reksa dana. Shelma Rachmahyanti

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement