Keempat, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. PNS ini mendapatkan tunjangan Rp540.000 untuk jenjang asesor sumber daya manusia aparatur ahli pertama sampai yang tertinggi untuk asesor sumber daya manusia penyelia sebesar Rp1,87 juta.
Kelima, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. PNS ini mendapatkan tunjangan dari Rp540.000 hingga tertinggi yaitu penyuluh pajak ahli madya sebesar Rp1,38 juta.
Keenam, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. PNS ini mendapatkan tunjangan dari Rp360.000 sampai yang tertinggi yaitu asisten penyuluh pajak penyelia sebesar Rp960.000.
(Dani Jumadil Akhir)