JAKARTA - 6 PNS ini mendapatkan tunjangan jabatan fungsional dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencairan tunjangan ini setelah Jokowi menerbitkan enam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di berbagai instansi pemerintahan.
Perpres terbaru ini ditetapkan pada 9 Mei 2022. Berikut PNS yang mendapatkan tunjangan jabatan fungsional seperti dilansir situs resmi jdih.setkab.go.id, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Tunjangan diberikan setiap bulan. Total ada empat jabatan fungsional yang diberikan tunjangan di dalam Perpres ini. Anggaran tunjangan PNS ini melalui APBN yang bekerja di pusat dan instansi daerah lewat APBD.
BACA JUGA: 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi
Pertama, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana. Dalam Perpres ini, tunjangan terendah Rp540.000 untuk penata kependudukan dan keluarga berencana ahli pertama. hingga tertinggi Rp1,78 juta untuk Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama
Kedua, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. PNS ini akan mendapatkan tunjangan terendah Rp540.000 untuk analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama hingga tertinggi Rp1,87 juta untuk analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama
Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. PNS ini mendapatkan tunjangan terendah Rp360.000 untuk pranata sumber daya manusia aparatur terampil hingga yang tertinggi untuk pranata sumber daya manusia penyelia sebesar Rp850.000.