Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Judi Online Dilarang, Ada Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 15 Mei 2022 |04:48 WIB
Judi Online Dilarang, Ada Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar
Judi online dilarang di Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Praktik judi online dilarang keras oleh pemerintah. Saat ini judi online sedang marak di Indonesia. Banyak masyarakat mencoba adu nasib untuk menambah pendapatan melalui judi online.

Hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu Rupiah mereka menjajal peruntungan. Namun dalam jangka panjang, mereka kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.

Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement