Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Pencairan BLT UMKM Rp600.000, Nomor 2 Syarat yang Harus Dipenuhi

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 15 Mei 2022 |05:35 WIB
Fakta-Fakta Pencairan BLT UMKM Rp600.000, Nomor 2 Syarat yang Harus Dipenuhi
BLT UMKM cair lagi (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Tunggu Anggaran dari Kementerian Keuangan

Pemerintah menyiapkan Rp600.000 untuk bantuan langsung tunai (BLT) UMKM. Bantuan sosial ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha.

Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.

4. Jadwal Pencairan

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.

"Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses," kata Eddy.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement