JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kerap membuka ruas tol yang belum rampung untuk bisa dilewati oleh para pengendara.
Tujuannya untuk mengantisipasi adanya kemacetan di dalam tol, terutama saat Lebaran 2022.
Mengutip laman resmi BPJT Kementerian PUPR, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan sebelum melintasi jalur tol fungsional.
Jalan Tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, dan dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh lebih cepat.
BACA JUGA:Sebagian Lajur Tol Cipularang Tak Dapat Dilintasi Mulai Senin 16 Mei 2022
Jalan Tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut.
Di mana untuk melakukan pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol).