Meski demikian menurutnya para petani ini tidak masalah jika tidak diberikan pupuk bersubsidi, asalkan harga sawit milik petani swadaya itu bisa memiliki harga yang normal. Misalnya sama dengan harga jual sawit milik petani perusahaan mitra yang mengacu pada Permentan Nomor 1/2018.
"Tidak tidak masalah harga pupuk non Subsidi itu mahal, kalau kondisi harga dan serapan ke perusahaan CPO itu normal," kata Modes.
Mondes menjelaskan saat ini buah sawit milik petani swasta itu hanya dihargai Rp1.000-2.000 rupiah per kilonya, sedangkan harga buah sawit milik petani mitra saat ini masih berada di kisaran Rp4.000 rupiah per kilonya.
Dari sisi serapan ke perusahaan CPO, adanya Permentan Nomor 1/2018 Mondes menganggap kebijakan pemerintah dengan lahirnya peraturan itu dianggap menganaktirikan petani swadaya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)