JAKARTA – Serikat pekerja mengadukan PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI) ke Menaker Ida Fauziyah lantaran tidak membayar THR karyawan. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) membuat laporan pengaduan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan, terkait kasus tidak dibayarkannya THR tahun 2021 dan 2022 oleh Manajemen PT Dunkindo Lestari dan kasus lainnya yang terjadi di PT Dunkindo Lestari.
PT Dunkindo Lestari adalah perusahaan makanan minuman yang dikenal dengan merek dagang Dunkin' Donuts. ASPEK Indonesia meminta perhatian Ibu Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia juga menyerukan gerakan “Boikot Dunkin' Donuts!” karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP KINTARI, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Beberapa fakta disampaikan oleh ASPEK Indonesia, yaitu:
1. Sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin' Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.
2. THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.
Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja. Padahal Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 1 dinyatakan, menganjurkan:
Agar pengusaha PT Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar oleh pengusaha untuk selanjutnya dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 10 ayat (1), dinyatakan bahwa; Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.