JAKARTA – Penggunaan masker dan syarat perjalanan dilonggarkan. Namun, pengguna transportasi pesawat harus tetap memakai masker.
Presiden Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan operator bandara AP II telah menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022 sejak kemarin.
Muhammad Awaluddin menuturkan AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan syarat perjalanan di mana pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
“Penanganan pandemi COVID-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," ujar Awaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (19/5/2022).
Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi COVID-19.
“Meski begitu, Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker,” ujarnya.