Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ekspor CPO dan Minyak Goreng Kembali Diizinkan Mulai 23 Mei

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 19 Mei 2022 |17:23 WIB
Ekspor CPO dan Minyak Goreng Kembali Diizinkan Mulai 23 Mei
Ekspor CPO dan Minyak Goreng Kembali Diizinkan. (Foto: Okezone.com/PTPN)
A
A
A

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng. Larangan ekspor minyak gireng berlaku mulai 28 April 2022.

"Saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan," jelas Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden Jumat (22/4/2022).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, berujar pihaknya bakal membahas kebijakan tersebut lebih lanjut.

Ia menyatakan akan mengumumkan hasilnya dalam waktu dekat.

"Baru mau dirapatkan, jadi belum ada bahan," kata Oke saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement