JAKARTA – Cara membuat sertifikat tanah yang mudah dan cepat. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah seseorang.
Dengan mempunyai sertifikat tanah, menjadi bukti kuat atas kepemilikan suatu lahan. Oleh sebab itu, sertifikat tanah merupakan hal wajib dimiliki oleh pemilik tanah.
Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat tanah yang mudah dan cepat?
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Disekolahkan, Presiden Jokowi: Jangan Sekali-kali Beli Barang Mewah
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (19/5/2022), berikut cara membuat sertifikat tanah yang mudah dan cepat:
1. Mengunjungi kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) setempat.
2. Pengukuran lokasi.
3. Penerbitan sertifikat tanah hak milik.
4. Pembayaran BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Syarat mengurus sertifikat tanah:
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
(Zuhirna Wulan Dilla)