JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan sertifikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Di dalam sertifikat tanah sudah tertulis nama pemilik beserta luas lahan yang dimiliki.
“Kalau bapak sudah ada rumah di situ 20 tahun atau kebun di situ sudah lebih dari 15 tahun tapi belum punya sertifikat, orang datang, ini punya saya, punya saya, punya saya, punya saya, pegangannya mana? Ini yang namanya pentingnya kepastian hukum hak atas tanah yang namanya sertifikat,” ujar Presiden saat memberikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Lapangan Sudirman, Kabupaten Dairi, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:Â Hindari Sengketa, Tanah Wakaf Wajib Tersertifikasi
Presiden menuturkan bahwa permasalahan sertifikat tanah menjadi perhatian karena masih adanya sengketa tanah di daerah baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta. Permasalahan ini, menurut Presiden, tidak dapat terselesaikan karena tidak adanya sertifikat tanah tersebut.
“Di Sumut ini banyak sekali yang namanya sengketa di sekitar Medan, tanya Pak Gubernur, banyak sekali. Enggak rampung- rampung karena enggak pegang ini, merasa sudah menduduki 20 tahun, 15 tahun,” tutur Presiden.
Baca Juga:Â Sertifikat Tanah Digital Aman dari Serangan Siber?