Kemudian, sambungnya, karena ekspor bahan baku minyak goreng sudah diperbolehkan, maka pengawasan akan terus dilakukan secara ketat dan terintegrasi baik oleh Bea Cukai, Satgas pangan Polri, Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Agung.
"Pemerintah akan secara tegas menindak setiap penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," tegas Airlangga.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.