JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah akan mengatur mekanisme Tandan Buah Segar (TBS) petani dengan harga yang wajar.
Hal itu dilakukan seiring keluhan dari para petani kelapa sawit yang melaporkan harga TBS yang dibeli oleh produsen tidak sesuai dengan ketetapan yang ada.
Baca Juga:Â RI Buka Keran Ekspor CPO, Harga Minyak Sawit Masih Tinggi
"Untuk menjamin pembelian TBS petani dengan harga yang wajar akan dilakukan pengaturan yang tentu saja melibatkan Pemerintah Daerah," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).
Lanjutnya, bagi perusahaan minyak goreng diharap untuk bisa membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar sehingga para petani kelapa sawit dalam negeri bisa sejahtera.
Baca Juga:Â Ekspor CPO Diizinkan, Apa Dampak Bagi Petani?
Di samping itu, Menko Airlangga mengatakan, menindaklanjuti putusan Presiden yang mencabut larangan ekspor CPO, pemerintah akan terus memantau ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melalui aplikasi digital yaitu SIMIRAH yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian. Sementara untuk pendistribusian ke pasar akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.