"Ini salah satu implikasi dari peringatan tertulis di mana jika seorang pemimpin LJK sudah pernah dikenai peringatan tertulis akan dipertimbangkan kembali atau bahkan dilarang menjadi pihak utama atau direksi utama," jelasnya.
Dia melanjutkan, sanksi lainnya bagi PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen adalah pembatasan dan pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha.
Selain itu, kata dia, OJK juga bisa memberikan sanksi berupa pencabutan izin produk dan/atau kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha. Seluruh sanksi baik berupa denda hingga pencabutan izin usaha dapat dikenakan tanpa didahului peringatan tertulis.
(Feby Novalius)