JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan beragam sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022.
Prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat dalam aturan terbaru tersebut yakni edukasi memadai, keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Baca Juga:Â OJK Terbitkan POJK Perlindungan Konsumen, Ini Aturan Lengkapnya
"Sanksinya sangat komprehensif. Ini bagaimana sanksi dari OJK sangat penting sehingga harus kredibel," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Dia menegaskan, sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis yang bisa memperburuk citra PUJK maupun pemimpinnya. Kemudian terdapat pula sanksi denda berupa uang yang dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15 miliar.
Baca Juga:Â Jadi Bos Baru OJK, Mahendra Siregar Mundur dari Komisaris Utama SMI
Tak hanya itu, sanksi juga bisa diberikan dalam bentuk larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK).