Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Beri Keringanan 348 Debitur dengan Utang Rp9,4 Miliar

Antara , Jurnalis-Senin, 23 Mei 2022 |15:48 WIB
Kemenkeu Beri Keringanan 348 Debitur dengan Utang Rp9,4 Miliar
384 Berkas Kasus Piutang Negara. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Secara rinci, debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah atau bangunan mendapatkan keringanan sebesar 35 persen dari sisa utang pokok. Sedangkan debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen.

Selain keringanan tersebut, debitur juga akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 40 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan jika melakukan pelunasan sampai Juni 2022.

Jika pelunasan dilakukan antara Juli sampai Desember 2022 maka debitur akan mendapat tambahan keringanan utang sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan atau 20 persen jika pelunasan dilakukan pada Oktober sampai Desember 2022.

Khusus piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah dan piutang hingga Rp8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan bangunan sepanjang 2022 akan diberikan keringanan utang 80 persen dari sisa kewajiban.

Sebagai informasi, total BKPN sepanjang 2021 yang telah melakukan pelunasan melalui program keringanan utang ada sebanyak 1.491 berkas dengan nilai pembayaran Rp27,2 miliar untuk total outstanding Rp102,7 miliar.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement