Advertisement
Advertisement

Berikut Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK Sebelum Ajukan Kredit

Niken Wulandari , Jurnalis-Minggu, 01 November 2026 |18:02 WIB
Berikut Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK Sebelum Ajukan Kredit
Berikut Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK Sebelum Ajukan Kredit (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Berikut perbedaan BI Checking dan SLIK OJK sebelum ajukan kredit. Dua istilah ini sama-sama berkaitan dengan riwayat kredit seseorang. 

Istilah BI Checking masih sering terdengar ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman, padahal pengecekan riwayat kredit kini dilakukan melalui sistem yang berbeda. Perbedaan ini penting dipahami agar proses pengajuan kredit berjalan lebih siap. 

Lantas, apa saja yang membedakan BI Checking dan SLIK OJK?  Berikut ini Okezone rangkum perbedaan BI Checking dan SLIK OJK, Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Perbedaan BI Checking dan SLIK OJK 

Sebelum membandingkan keduanya, perlu diketahui bahwa BI Checking adalah sebutan untuk Sistem Informasi Debitur (SID) yang dahulu dikelola Bank Indonesia, sebagaimana dijelaskan OJK dalam siaran pers peluncuran aplikasi iDebKu. Sistem ini memuat riwayat kredit atau pinjaman nasabah, termasuk kelancaran pembayarannya, dan dapat diakses oleh bank yang menjadi anggota SID.

Pengelolaan sistem tersebut kemudian berpindah. OJK meluncurkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada 27 April 2017 sebagai perluasan SID. Sejak 1 Januari 2018, SLIK sepenuhnya menggantikan peran SID yang dikelola Bank Indonesia. Dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024, SLIK didefinisikan sebagai sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Perbedaan berikutnya terletak pada cakupan data. BI Checking umumnya hanya mencatat riwayat kredit dari bank. Pelapor SLIK mencakup bank umum, BPR, dan penyelenggara kartu kredit nonbank, lalu diperluas secara bertahap ke lembaga pembiayaan dan pegadaian. Koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, hingga peer to peer lending juga dapat menjadi pelapor jika memenuhi syarat dan mendapat persetujuan OJK.

Dari sisi detail, BI Checking hanya menyajikan informasi dasar tentang kredit dan pembayaran. SLIK memuat lebih banyak data, mulai dari data debitur, fasilitas penyediaan dana, hingga agunan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement