JAKARTA - Penyiapan hewan kurban pada tahun 2022 bukan berasal dari darah atau kabupaten-kota yang masuk dalam zona merah terkonfirmasi terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal ini dipastikan langsung oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Hewan kurban tersebut bukan berasal dari daerah atau kota yang masuk dalam zona merah terkonfirmasi PMK," kata Mentan Syahrul dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Mentan Syahrul menyebutkan bahwa pihaknya memproyeksikan pemotongan kurban tahun 2022 akan mengalami kenaikan sekitar 5% sampai 6% dibandingkan tahun 2021, yaitu sekitar 1.722.982 ekor.
Mentan menyebutkan ketersediaan hewan kurban tahun ini yang bukan dari daerah zona merah PMK yaitu sebanyak 1.731.594 ekor. Dia menyebutkan ketersediaan hewan kurban cukup.
Saat ini Kementerian Pertanian juga sedang melakukan persiapan pendataan dan sosialisasi PMK kepada pedagang hewan kurban yang akan dilakukan oleh seluruh dinas kabupaten kota.
"Semua dibekali full dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban untuk dipedomani, dalam rangka memenuhi hewan kurban meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba," kata Mentan.