Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbaru Makan di Restoran dan Warteg

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |09:01 WIB
PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbaru Makan di Restoran dan Warteg
Aturan Terbaru Makan di Warteg dan Restoran(Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sedangkan, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat. Dengan kapasitas maksimal 100%

Dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement