Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Beserta Besarannya, Cek di Sini

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2022 |13:23 WIB
6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Beserta Besarannya, Cek di Sini
Tunjangan PNS di luar gaji (Foto: Shutterstock)
A
A
A

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya yakni untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I sebesar Rp175 ribu.

Sebagaimana diketahui, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement