JAKARTA - Direksi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengumumkan bahwa menerima surat pengunduran diri Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Perseroan, Ilham Akbar Habibie pada 19 Mei 2022.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bank Muamalat, dikutip Selasa (24/5/2022), Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji mengatakan sesuai dengan aturan, permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah diterimanya surat undur diri tersebut.
BACA JUGA:Jadi Bos Baru OJK, Mahendra Siregar Mundur dari Komisaris Utama SMI
"Pengunduran diri tersebut disebabkan karena telah tuntasnya proses penguatan modal dengan masuknya BPKH sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat," katanya, Selasa (24/5/2022).
Perlu diketahui, pengunduran diri itu merupakan bagian dari perubahan kepemilikan yang terjadi di Bank Muamalat.