JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus melalui beberapa tahap seleksi sebelum ditetapkan menjadi abdi negara.
Salah satu tes menjadi PNS adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Lantas kenapa CPNS harus melalui tahap SKD?
 BACA JUGA:Besaran Gaji Pegawai Pemerintah Non PNS (PPPK)
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB), SKD dilakukan untuk memastikan PNS yang bersih, kompeten dan melayani setiap masyarakat dengan baik.
Serta agar memiliki kompetensi dasar dan bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dari instansi terkait.
"Setiap orang yang ingin menjadi PNS harus melewati tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD," tulis dari postingan Instagram @kemenpanrb, Rabu (25/05/2022).