Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

51.682 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Deklarasi Harta Rp103,3 Triliun

Antara , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2022 |14:29 WIB
51.682 Wajib Pajak Ikut <i>Tax Amnesty</i> Jilid II, Deklarasi Harta Rp103,3 Triliun
51.682 wajib pajak ikuti Tax Amnesty Jilid II. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengungkapkan ada 51.682 wajib pajak (WP) mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai 27 Mei 2022 dengan surat keterangan yang diterbitkan sebanyak 60.179.

“PPS pesertanya dari hari ke hari menunjukkan peningkatan. Hari ini sampai kemarin sudah terkumpul kurang lebih 51.000 WP dengan jumlah PPh Rp10,38 triliun,” ujarnya dikutip Antara, Jumat (27/5/2022).

Dia menyebut dari 51.682 WP terdapat harta yang dideklarasikan sebesar Rp103,32 triliun, meliputi deklarasi dalam negeri Rp88,1 dan repatriasi Rp1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp7,57 triliun serta yang investasi dalam negeri Rp5,78 triliun dan repatriasi Rp711 miliar.

 BACA JUGA:Penerimaan Pajak Diprediksi Tembus Rp1.485 Triliun Tahun Ini

Adapun dari 51.632 WP yang mengikuti PPS sebanyak 13.098 WP mengikuti PPS melalui kebijakan I dan 47.002 WP mengikuti PPS melalui kebijakan II.

Di mana untuk jumlah PPh yang sebesar Rp10,38 triliun meliputi Rp4,15 triliun dari kebijakan I yakni 13.098 WP dan Rp6,22 triliun dari kebijakan II yakni 47.022 WP.

Diketahui, PPS sendiri adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement