Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

51.682 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Deklarasi Harta Rp103,3 Triliun

Antara , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2022 |14:29 WIB
51.682 Wajib Pajak Ikut <i>Tax Amnesty</i> Jilid II, Deklarasi Harta Rp103,3 Triliun
51.682 wajib pajak ikuti Tax Amnesty Jilid II. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Untuk tarif yang berlaku dalam program ini dibagi menjadi dua kebijakan yaitu kebijakan pertama subjeknya adalah WP OP dan Badan peserta Program Pengampunan Pajak dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti program ini.

Sedangkan pada tarif PPh Final subjek tersebut adalah 11 persen untuk deklarasi luar negeri (LN), 8 persen untuk aset LN repatriasi dan aset dalam negeri (DN), serta 6 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Untuk kebijakan kedua memiliki subjek WP OP dengan basis aset perolehan sejak 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Serta tarif PPh Final subjek tersebut adalah 18 persen untuk deklarasi LN, 14 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN, serta 12 persen untuk aset LN repatriasi dan aset DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energy.

Dia menambahkan peserta PPS Orang Pribadi (OP) mayoritas berasal WP OP dengan harta SPT Rp10 miliar ke bawah, dengan rincian WP dengan harta sampai Rp10 juta sebanyak 3.596 WP atau 7,78 persen dari total WP PPS. Kemudian 1.002 WP dengan harta Rp10 juta sampai Rp100 juta atau 2,17 persen dari total WP PPS, 4.995 WP dengan harta Rp100 juta sampai Rp1 miliar atau 10,81 persen, 19.003 WP dengan harta Rp1 miliar sampai Rp10 miliar atau 41.11 persen.

 BACA JUGA:2 Konsultan Pajak PT GMP Didakwa Suap Pejabat Pajak Rp15 Miliar

Ada sebanyak 14.742 WP dengan harta Rp10 miliar sampai Rp100 miliar atau 31,9 persen, 2.688 WP dengan harta Rp100 miliar sampai Rp1 triliun atau 5,82 persen, 187 WP dengan harta Rp1 triliun sampai Rp10 triliun atau 0,4 persen dan tujuh WP dengan harta Rp10 triliun ke atas atau 0,02 persen.

Dia berharap para WP segera memanfaatkan PPS ini karena akan berakhir pada 30 Juni 2022.

“Kami menyampaikan kepada para WP agar fasilitas program dimanfaatkan secepat mungkin, satu bulan. Jangan menunggu sampai detik terakhir,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement